Eksekusi Pengosongan Lahan Atas Permohonan Hendrika Wisang

Ketua Pengadilan Negeri Maumere I Gusti Ayu Akhiryani, S.H., M.H., mengeluarkan penetapan nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Mme tanggal 22 Oktober 2021 yang menetapkan Anik Sunaryati, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Maumere dengan dibantu 2 (dua) orang saksi yaitu Rikardus Ransilop Mite dan Melkior Kawe, PNS pada Pengadilan Negeri Maumere untuk melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor: 30/PDT/2017/PT.KPG tanggal 30 Mei 2017 jo putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 40/Pdt.G/2015/PN Mme tanggal 6 Oktober 2016 jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 570 K/Pdt/2018 tanggal 21 Mei 2018 yaitu eksekusi pengosongan atas bidang tanah Paupadu bagian selatan seluas kurang lebih 5000 M2 di desa Nita, kecamatan Nita, kabupaten Sikka pada tanggal 28 Oktober 2021. 

Eksekusi pengosongan lahan ini juga dibantu oleh 3 orang staf dari Pengadilan Negeri Maumere, pengamanan dari Kepolisian Resor Sikka dan Kepolisian Sektor Nita yang dipimpin oleh Kabag Operasional Polres Sikka Darius Kore, Petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Grace Albertin A, S.H., dan jajarannya serta turut hadir Camat Nita Avelinus Yuvensius, S. Sos., dan Kepala Desa Nita Herman Ranu.

Setelah apel bersama Ketua Pengadilan Negeri Maumere di halaman Kantor Pengadilan Negeri Maumere,  Panitera beserta tim dari Pengadilan Negeri Maumere dan pengamanan dari Kepolisian menuju lokasi eksekusi dan tiba pada pukul 09.30 WITA, selanjutnya Panitera menyampaikan maksud dan tujuan datang ke lokasi tersebut serta memanggil pemohon eksekusi dan para  termohon eksekusi, namun para termohon eksekusi tidak hadir. Kemudian Panitera membacakan surat penetapan nomor  2/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Mme dan setelah ditunjukan batas obyek yang dieksekusi dan diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka,  selanjutnya petugas lain yang diperbantukan memulai melakukan pengosongan lahan tersebut dengan memotong semua pohon kelapa, kakao, jambu mete, pisang serta pohon lainnya yang terdapat di atas tanah obyek sengketa dengan alat potong sensor dan parang. 

Pengosongan lahan berakhir pada pukul 17.26 WITA dan Panitera menyerahkan tanah obyek yang telah dikosongkan kepada pemohon eksekusi Hendrika Wisang.

 

                                                      

Role Model dan Agen Perubahan

Artikel Terbaru

Tautan Penting

Direktori Putusan
LPSE Mahkamah Agung
E-Court
Perpustakaan
ERATERANG
SIWAS
Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik
Surat Kuasa Elektronik

Kontak

0382-21016
Pengadilan-Negeri-Maumere
pengadilan_negeri_maumere