TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN

Tata Tertib unutk menghadiri persidangan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan.

Sumber : Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan