Eksekusi Nomor Perkara 51/Pdt.G/2018/PN Mme
Panitera Pengadilan Negeri Maumere Anik Sunaryati, S.H. telah membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere nomor 3/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Mme untuk melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah seluas 965 m2 yang terletak di jalan Yos Sudarso RT.12 RW.04, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2018/PN Mme.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh pemohon Jap Wijaya Yapitana didampingi Kuasa Hukum Pemohon Meridian Dewanta Dado, S.H., termohon eksekusi Sosimus Saru dan Yohanes Nong Toris serta Sekertaris Camat Alok Timur Agustinus J.T. Da Cunha, Lurah Wairotang Karolus J.J.D. Derosari, Kabag Operasional Polres Sikka Wilhelmus Sinlae, Ellen Lucia Willy Maria Supit, S.H. dan Buhari Weni sebagai saksi. Ekseskusi disaksikan oleh keluarga termohon dan masyarakat setempat.
Setelah Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere tersebut kemudian dilakukan pembongkaran 2 unit bangunan rumah yang menjadi objek sengketa. Eksekusi berjalan dengan baik sampai berakhirnya pembongkaran 2 unit bangunan rumah tersebut.
#MahkamahAgungJaya
#PTKupangMantap
#PNMaumerePASTI
Role Model dan Agen Perubahan
Artikel Terbaru
Tautan Penting







