Eksekusi Nomor Perkara 51/Pdt.G/2018/PN Mme

Panitera Pengadilan Negeri Maumere Anik Sunaryati, S.H. telah membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere nomor 3/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Mme untuk melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah seluas 965 m2 yang  terletak di jalan Yos Sudarso RT.12 RW.04, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2018/PN Mme. 

Eksekusi tersebut dihadiri oleh pemohon Jap Wijaya Yapitana didampingi Kuasa Hukum Pemohon Meridian Dewanta Dado, S.H., termohon eksekusi Sosimus Saru dan Yohanes Nong Toris serta Sekertaris Camat Alok Timur Agustinus J.T. Da Cunha, Lurah Wairotang Karolus J.J.D. Derosari, Kabag Operasional Polres Sikka Wilhelmus Sinlae, Ellen Lucia Willy Maria Supit, S.H. dan Buhari Weni sebagai saksi. Ekseskusi disaksikan oleh keluarga termohon dan masyarakat setempat.

Setelah Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere tersebut kemudian dilakukan pembongkaran 2 unit bangunan rumah yang menjadi objek sengketa. Eksekusi berjalan dengan baik sampai berakhirnya pembongkaran 2 unit bangunan rumah tersebut.

#MahkamahAgungJaya

#PTKupangMantap

#PNMaumerePASTI

                   

Role Model dan Agen Perubahan

Artikel Terbaru

Tautan Penting

Direktori Putusan
LPSE Mahkamah Agung
E-Court
Perpustakaan
ERATERANG
SIWAS
Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik
Surat Kuasa Elektronik

Kontak

0382-21016
Pengadilan-Negeri-Maumere
pengadilan_negeri_maumere