Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi

          

Ketua Pengadilan Negeri Maumere memimpin rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi terhadap perkara 51/Pdt.G/2018/PN PN Mme pada hari Selasa, 22 Juni 2021 dimulai jam 09.00 WITA bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Maumere pada. Rapat dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Kabag Operasional Polres Sikka, Kasat Intel Polres Sikka, pemohon dan kuasa hukum pemohon eksekusi, para termohon eksekusi, Kabag Hukum Setda Sikka, Camat Alok Timur dan Lurah Wairotang. Dalam rapat tersebut eksekusi yang sebelumnya ditangguhkan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Juni 2021 jam 08.00 WITA. Ketua Pengadilan Negeri Maumere menegaskan bahwa Putusan perkara ini sesuai Peraturan  Presiden  Nomor 51 Tahun 2016, Tentang Batas Sempadan Pantai sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang berlaku efektif sejak 19 Juni 2019, dimana ditegaskan bahwa “sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

#MakhkamahAgungJaya

#PTKupangMantap

#PNMaumerePasti

 

Role Model dan Agen Perubahan

Artikel Terbaru

Tautan Penting

Direktori Putusan
LPSE Mahkamah Agung
E-Court
Perpustakaan
ERATERANG
SIWAS
Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik
Surat Kuasa Elektronik

Kontak

0382-21016
Pengadilan-Negeri-Maumere
pengadilan_negeri_maumere