Eksekusi Perkara Oktovianus Sine melawan Siti Rabiah Intan Binti H. Abdul Sila, dkk

Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Anik Sunaryati, S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Maumere berdasarkan penetapan nomor 3/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Mme tanggal 29 Desember 2022 melakukan eksekusi  perkara antara Oktovianus Sine melawan Siti Rabiah Intan Binti H. Abdul Sila, dkk sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Mme tanggal 30 Januari 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 142/PDT/2019/PT.KPG tangggal 24 Oktober 2019, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3619 K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 583 PK/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022. Eksekusi dilakukan diatas tanah seluas 3.753 m2 yang terletak di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Panitera Pengadilan Negeri Maumere didampingi oleh dua orang saksi yaitu Buhari Weni dan Henjualyantine E. Doko, Miftakhuddin Zulfa Arsyadani dan Melkior Kawe, Pegawai Pengadilan Negeri Maumere serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, dan turut Termohon Eksekusi IV,  Perwakilan Lurah Wolomarang, Perwakilan Camat Alok dan Pengamanan dari Kepolisian Resor Sikka tanpa dihadiri oleh para Termohon Eksekusi. Eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere berjalan dengan baik dan aman.